![]() |
| Akta Jual Beli (AJB) |
Checking Asli Sertipikat
Ini
proses yang sangat penting karena berkaitan dengan keadaan tanah itu sekarang,
apakah ada sengketa/tidak. Kalau memang ada sengketa, maka tidak bisa dijualbelikan,
harus diselesaikan dahulu. Kalau memang tidak ada sengketa (istilahnya BERSIH),
Kantor Pertanahan setempat akan memberikan stempel yang bertuliskan bahwa
Sertipikat tersebut sudah diperiksa dan sudah sesuai dengan Buku Tanah. Itu
artinya Sertipikat tersebut isinya sudah cocok dengan 'catatan' di Kantor
Pertanahan. Setiap PPAT pasti melakukan hal ini karena ini sangat penting untuk
proses jual beli
![]() |
| Sertifikat Rumah |
Bayar Pajak Pembeli (PPH Final),Penjual (BPHTB)dan
PBB Lunas
Apabila sudah mebayar pajak dan hasil
checking sertipikat sudah keluar (bersih), bisa langsung bisa di buatkan AJB
dan penjadwalan tanda tangan para pihak.
Biasa
dititip untuk di bayar oleh PPATnya untuk dibayarkan, jadi Penjual dan Pembeli tidak
repot bayar pajak sendiri. Tapi bila ingin membayar sendiri pun bisa.
Saat penandatanganan perhatikan isi akta
tersebut, apa aja yang ikut serta dijual, mungkin ada air, listrik brp watt,
telpon, dsb.
Setelah tanda tangan Penjual dan Pembeli
sama-sama ke bank buat transfer uang atau dengan pembayaran manual (cash). Dan pembeli
akan memberi bukti pelunasan. Lalu barulah Penjual kasih kwitansi lunas.
6 Setelah pembayaran lunas,kunci rumah diserahkan
kepembeli berserta yang lain yang tertuang di AJB + beserta kelengkapan
surat-surat rumah (PBB, IMB, bukti pembayaran telpon/listrik/air, dsb.)
7 pembayaran biaya akta ke PPAT, bisa 50% 50%.
Tergantung kesepakatan antara Penjual dan Pembeli.
8 Tunggu 3-4 bulan untuk selesainya proses
Balik Nama.
Kami menyediakan jasa pengurusan akte perusahaan, akte tanah, akte
rumah, balik nama, dan surat perjanjian jual beli. Untuk informasi
lebih detail, silakan hubungi 0812 9385 0812.









0 komentar:
Posting Komentar