Biro Jasa Pertanahan Bekasi

Biro Jasa Pertanahan Bekasi Express Melayani Jasa Notaris dan Pinjaman Uang Di Bekasi Jawa Barat.

Jasa Notaris

Jasa Notaris Melayani Pembuatan Izin Pendirian PT, CV, Yayasan, Koperasi, LSM, Akta Jual Beli, Balik Nama Dan Lainnya.

Layanan Pinjaman Uang

Layanan Pinjaman Uang Jaminan Sertifikat Rumah dan Ruko Non Bi Checking.

Layanan Jasa Pertanahan Bekasi

Layanan Biro Jasa Pertanahan dan Pinjaman Uang di Bekasi

Jasa Notaris Biro Jasa Pertanahan Bekasi Express siap melayani Anda untuk mengurus berbagai macam keperluas izi pendirian usaha Anda ...

Tampilkan postingan dengan label jasa pertanahan bekasi. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label jasa pertanahan bekasi. Tampilkan semua postingan

Rabu, 10 Mei 2017

Layanan Pertanahan Bekasi Express

LAYANAN PERTANAHAN BPN RI

  1. Pelayanan Pendaftran Tanah Pertama Kali

    • Konversi, Pengakuan dan Penegasan Hak

      1. Konversi
      2. Pengakuan dan penegasan Hak
    • PEMBERIAN HAK

      1. Hak Milik Perorangan
      2. Hak Milik Badan Hukum
    • HAK GUNA BANGUNAN (HGB)

      1. Hak Guna Bangunan Perorangan
      2. Hak Guna Bangunan Badan Hukum
    • HAK PAKAI

      1. Hak Pakai Perorangan WNI
      2. Hak Pakai Perorangan WNA
      3. Hak Pakai Badan Hukum Indonesia
      4. Hak Pakai Badan Hukum Asing
      5. Hak Pakai Instansi Pemerintah
      6. Hak Pakai Pemerintah Asing
      7. Hak Pengelolaan Instansi Pemerintah/ Pemerintah Daerah/ BUMN/BUMD
    • WAKAF

      1. Wakaf dari Tanah Belum Bersertipikat (Konversi, Pengakuan dan Pengesahan Hak)
      2. Wakaf dari Tanah Negara (Pemberian Hak Tanah Wakaf)
      3. P3MB/PRK.5
      4. Pendaftaran Hak Milik atas Satuan Rumah Susun
    • PEMBERIAN HAK USAHA

      1. Hak Guna Usaha Perorangan
      2. Hak Guna Usaha Badan Hukum
  2. Pelayanan Pengukuran Bidang Tanah

    • PENGUKURAN BIDANG TANAH
      1. pengukuran Bidang Untuk Keperluan Pengembalian Batas
      2. Pengukuran Dalam Rangka Kegiatan Inventarisasi / Pengadaan Tanah
      3. Pengukuran Atas Permintaan Instansi Dan / Atau Masyarakat Untuk Mengetahui Luas Tanah
      4. Pengukuran Dalam Rangka Pembuatan Peta Situasi Lengkap (Topografi)
  3. Pelayanan Pemeliharaan Data Pendaftaran Tanah

    • PERALIHAN HAK ATAS TANAH DAN SATUAN RUMAH SUSUN

      1. Jual-beli
      2. Pewarisan/wasiat
      3. Tukar-menukar
      4. Hibah
      5. Pembagian hak bersama
      6. Lelang
      7. Pemasukan kedalam perusahaan / inbreng
      8. Merger
      9. Ganti nama sertipikat hak atas tanah dan hak milik atas rumah susun
    • PERPANJANGAN JANGKA WAKTU HAK GUNA USAHA

      • HAK GUNA BANGUNAN
        1. Hak guna bangunan perorangan
        2. Hak guna bangunan badan hukum
      • HAK GUNA USAHA
        1. Hak Guna Usaha Perorangan
        2. Hak Guna Usaha Badan Hukum
      • PEMBAHARUAN HAK GUNA USAHA
        1. Hak Guna Usaha Perorangan
        2. Hak Guna Usaha Badan Hukum
    • WAKAF DARI TANAH YANG SUDAH BERSERTIPIKAT
    • PERUBAHAN HAK ATAS TANAH
    • PEMECAHAN / PENGGABUNGAN/ PEMISAHAN HAK
      1. Pemecahan/ pemisahan/ bidang tanah perorangan
      2. Pemecahan/ pemisahan/ bidang tanah Badan Hukum
      3. Penggabungan Bidang Tanah Perorangan
      4. Penggabungan Bidang Tanah Badan Hukum
    • SERTIPIKAT PENGGANTI HAK ATAS TANAH, HAK MILIK ATAS RUMAH SUSUN
      1. Blanko Lama
      2. Hilang
      3. Rusak
    • HAK TANGGUNGAN
      1. Pendaftaran Hak Tanggungan
      2. Penghapusan Hak Tanggungan (ROYA)
      3. Peralihan Hak Tanggungan (CESSIE)
      4. Subrogasi (Perubahan Kreditur)
  4. Pelayanan Pengaturan Dan Penataan Pertanahan

    • KONSOLIDASI TANAH SWADAYA

      1. Pertimbangan Teknis Pertanahan
        1. Pertimbangan Teknis Pertanahan Dalam Rangka Ijin Lokasi
        2. Pertimbangan Teknis Pertanahan Dalam Rangka Penetapan Lokasi
        3. Pertimbangan Teknis Pertanahan Dalam Rangka Ijin Perubahan Penggunaan Tanah
      2. Pertimbangan Teknis Penatagunaan Tanah
  5. Pelayanan Pencatatan Dan Informasi Pertanahan

    • PENCATATAN

      1. Blokir
      2. Sita
      3. Pengangkatan Sita
    • INFORMASI PERTANAHAN

      1. Pengecekan Sertipikat
      2. Surat Keterangan Pendaftaran Tanah
      3. Informasi Titik Dasar Teknik
      4. Informasi Peta
  6. Pengelolaan Pengaduan

    • Pengelolaan Pengaduan


Share:

Syarat Perpanjangan Waktu Hak Guna Bangunan dan Hak Guna Pakai

Persyaratan Perpanjangan waktu Hak Gunan Bangunan / HBG dan Hak Guna Paka / HP antara lain adalah;

  1. Formulir permohonan yang sudah diisi dan ditandatangani pemohon atau kuasanya di atas materai cukup sebagai syarat awal pengurusan
  2. Surat Kuasa apabila dikuasakan kepada pihak lain
  3. Fotocopy identitas pemohon/pemegang dan penerima hak (KTP, KK)/Kartu Ijin Menetap serta kuasa apabila dikuasakan, yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket
  4. Fotocopy Akta Pendirian dan Pengesahan Badan Hukum yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket
  5. Sertipikat asli di bawa
  6. Foto copy SPPT PBB tahun berjalan yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket dan bukti Pembayaran Uang Pemasukan

Waktu Perpanjangan waktu HBG dan HP

 

Hak Guna Usaha:
  • 30 (tiga puluh) hari untuk luas tanah tidak lebih dari 200 Ha
  • 70 (tujuh puluh) hari untuk luas tanah lebih dari 200 Ha
Hak Guna Bangunan/Hak Pakai:
  • 30 (tiga puluh) hari untuk luas tanah tidak lebih dari 2.000 m2
  • 49 (empat puluh sembilan) hari untuk luas tanah lebih dari 2.000 m2 s.d. 150.000 m2
  • 89 (delapan puluh sembilan) hari untuk luas tanah lebih dari 150.000 m2

Penjelasan

Formulir permohonan Perpanjang Hak Guna Bangunan dan Hak Pakai memuat:
  1. Identitas diri
  2. Luas, letak dan penggunaan tanah yang dimohon
  3. Pernyataan tanah tidak sengketa
  4. Pernyataan tanah dikuasai secara fisik
Catatan:
  1. Jangka waktu tidak termasuk tenggang waktu pemenuhan kewajiban pembayaran sesuai SK
  2. Jangka waktu tidak termasuk waktu yang diperlukan untuk pengiriman berkas/dokumen dari Kantah ke Kanwil dan BPN RI maupun sebaliknya
Share:

Lebih Hemat

Lebih Hemat

Lebih Praktis

Lebih Praktis

Layanan Mudah

Layanan Mudah

Kunjungan Ke