Persyaratan Perpanjangan waktu Hak Gunan Bangunan / HBG dan Hak Guna Paka / HP antara lain adalah;
- Formulir permohonan yang sudah diisi dan ditandatangani pemohon atau kuasanya di atas materai cukup sebagai syarat awal pengurusan
- Surat Kuasa apabila dikuasakan kepada pihak lain
- Fotocopy identitas pemohon/pemegang dan penerima hak (KTP, KK)/Kartu
Ijin Menetap serta kuasa apabila dikuasakan, yang telah dicocokkan
dengan aslinya oleh petugas loket
- Fotocopy Akta Pendirian dan Pengesahan Badan Hukum yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket
- Sertipikat asli di bawa
- Foto copy SPPT PBB tahun berjalan yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket dan bukti Pembayaran Uang Pemasukan
Waktu Perpanjangan waktu HBG dan HP
Hak Guna Usaha:
- 30 (tiga puluh) hari untuk luas tanah tidak lebih dari 200 Ha
- 70 (tujuh puluh) hari untuk luas tanah lebih dari 200 Ha
Hak Guna Bangunan/Hak Pakai:
- 30 (tiga puluh) hari untuk luas tanah tidak lebih dari 2.000 m2
- 49 (empat puluh sembilan) hari untuk luas tanah lebih dari 2.000 m2 s.d. 150.000 m2
- 89 (delapan puluh sembilan) hari untuk luas tanah lebih dari 150.000 m2
Penjelasan
Formulir permohonan Perpanjang Hak Guna Bangunan dan Hak Pakai memuat:
- Identitas diri
- Luas, letak dan penggunaan tanah yang dimohon
- Pernyataan tanah tidak sengketa
- Pernyataan tanah dikuasai secara fisik
Catatan:
- Jangka waktu tidak termasuk tenggang waktu pemenuhan kewajiban pembayaran sesuai SK
- Jangka waktu tidak termasuk waktu yang diperlukan untuk pengiriman
berkas/dokumen dari Kantah ke Kanwil dan BPN RI maupun sebaliknya