Biro Jasa Pertanahan Bekasi

Biro Jasa Pertanahan Bekasi Express Melayani Jasa Notaris dan Pinjaman Uang Di Bekasi Jawa Barat.

Jasa Notaris

Jasa Notaris Melayani Pembuatan Izin Pendirian PT, CV, Yayasan, Koperasi, LSM, Akta Jual Beli, Balik Nama Dan Lainnya.

Layanan Pinjaman Uang

Layanan Pinjaman Uang Jaminan Sertifikat Rumah dan Ruko Non Bi Checking.

Layanan Jasa Pertanahan Bekasi

Layanan Biro Jasa Pertanahan dan Pinjaman Uang di Bekasi

Jasa Notaris Biro Jasa Pertanahan Bekasi Express siap melayani Anda untuk mengurus berbagai macam keperluas izi pendirian usaha Anda ...

Tampilkan postingan dengan label biro jasa. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label biro jasa. Tampilkan semua postingan

Rabu, 10 Mei 2017

Layanan Pertanahan Bekasi Express

LAYANAN PERTANAHAN BPN RI

  1. Pelayanan Pendaftran Tanah Pertama Kali

    • Konversi, Pengakuan dan Penegasan Hak

      1. Konversi
      2. Pengakuan dan penegasan Hak
    • PEMBERIAN HAK

      1. Hak Milik Perorangan
      2. Hak Milik Badan Hukum
    • HAK GUNA BANGUNAN (HGB)

      1. Hak Guna Bangunan Perorangan
      2. Hak Guna Bangunan Badan Hukum
    • HAK PAKAI

      1. Hak Pakai Perorangan WNI
      2. Hak Pakai Perorangan WNA
      3. Hak Pakai Badan Hukum Indonesia
      4. Hak Pakai Badan Hukum Asing
      5. Hak Pakai Instansi Pemerintah
      6. Hak Pakai Pemerintah Asing
      7. Hak Pengelolaan Instansi Pemerintah/ Pemerintah Daerah/ BUMN/BUMD
    • WAKAF

      1. Wakaf dari Tanah Belum Bersertipikat (Konversi, Pengakuan dan Pengesahan Hak)
      2. Wakaf dari Tanah Negara (Pemberian Hak Tanah Wakaf)
      3. P3MB/PRK.5
      4. Pendaftaran Hak Milik atas Satuan Rumah Susun
    • PEMBERIAN HAK USAHA

      1. Hak Guna Usaha Perorangan
      2. Hak Guna Usaha Badan Hukum
  2. Pelayanan Pengukuran Bidang Tanah

    • PENGUKURAN BIDANG TANAH
      1. pengukuran Bidang Untuk Keperluan Pengembalian Batas
      2. Pengukuran Dalam Rangka Kegiatan Inventarisasi / Pengadaan Tanah
      3. Pengukuran Atas Permintaan Instansi Dan / Atau Masyarakat Untuk Mengetahui Luas Tanah
      4. Pengukuran Dalam Rangka Pembuatan Peta Situasi Lengkap (Topografi)
  3. Pelayanan Pemeliharaan Data Pendaftaran Tanah

    • PERALIHAN HAK ATAS TANAH DAN SATUAN RUMAH SUSUN

      1. Jual-beli
      2. Pewarisan/wasiat
      3. Tukar-menukar
      4. Hibah
      5. Pembagian hak bersama
      6. Lelang
      7. Pemasukan kedalam perusahaan / inbreng
      8. Merger
      9. Ganti nama sertipikat hak atas tanah dan hak milik atas rumah susun
    • PERPANJANGAN JANGKA WAKTU HAK GUNA USAHA

      • HAK GUNA BANGUNAN
        1. Hak guna bangunan perorangan
        2. Hak guna bangunan badan hukum
      • HAK GUNA USAHA
        1. Hak Guna Usaha Perorangan
        2. Hak Guna Usaha Badan Hukum
      • PEMBAHARUAN HAK GUNA USAHA
        1. Hak Guna Usaha Perorangan
        2. Hak Guna Usaha Badan Hukum
    • WAKAF DARI TANAH YANG SUDAH BERSERTIPIKAT
    • PERUBAHAN HAK ATAS TANAH
    • PEMECAHAN / PENGGABUNGAN/ PEMISAHAN HAK
      1. Pemecahan/ pemisahan/ bidang tanah perorangan
      2. Pemecahan/ pemisahan/ bidang tanah Badan Hukum
      3. Penggabungan Bidang Tanah Perorangan
      4. Penggabungan Bidang Tanah Badan Hukum
    • SERTIPIKAT PENGGANTI HAK ATAS TANAH, HAK MILIK ATAS RUMAH SUSUN
      1. Blanko Lama
      2. Hilang
      3. Rusak
    • HAK TANGGUNGAN
      1. Pendaftaran Hak Tanggungan
      2. Penghapusan Hak Tanggungan (ROYA)
      3. Peralihan Hak Tanggungan (CESSIE)
      4. Subrogasi (Perubahan Kreditur)
  4. Pelayanan Pengaturan Dan Penataan Pertanahan

    • KONSOLIDASI TANAH SWADAYA

      1. Pertimbangan Teknis Pertanahan
        1. Pertimbangan Teknis Pertanahan Dalam Rangka Ijin Lokasi
        2. Pertimbangan Teknis Pertanahan Dalam Rangka Penetapan Lokasi
        3. Pertimbangan Teknis Pertanahan Dalam Rangka Ijin Perubahan Penggunaan Tanah
      2. Pertimbangan Teknis Penatagunaan Tanah
  5. Pelayanan Pencatatan Dan Informasi Pertanahan

    • PENCATATAN

      1. Blokir
      2. Sita
      3. Pengangkatan Sita
    • INFORMASI PERTANAHAN

      1. Pengecekan Sertipikat
      2. Surat Keterangan Pendaftaran Tanah
      3. Informasi Titik Dasar Teknik
      4. Informasi Peta
  6. Pengelolaan Pengaduan

    • Pengelolaan Pengaduan


Share:

Syarat Perpanjangan Waktu Hak Guna Bangunan dan Hak Guna Pakai

Persyaratan Perpanjangan waktu Hak Gunan Bangunan / HBG dan Hak Guna Paka / HP antara lain adalah;

  1. Formulir permohonan yang sudah diisi dan ditandatangani pemohon atau kuasanya di atas materai cukup sebagai syarat awal pengurusan
  2. Surat Kuasa apabila dikuasakan kepada pihak lain
  3. Fotocopy identitas pemohon/pemegang dan penerima hak (KTP, KK)/Kartu Ijin Menetap serta kuasa apabila dikuasakan, yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket
  4. Fotocopy Akta Pendirian dan Pengesahan Badan Hukum yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket
  5. Sertipikat asli di bawa
  6. Foto copy SPPT PBB tahun berjalan yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket dan bukti Pembayaran Uang Pemasukan

Waktu Perpanjangan waktu HBG dan HP

 

Hak Guna Usaha:
  • 30 (tiga puluh) hari untuk luas tanah tidak lebih dari 200 Ha
  • 70 (tujuh puluh) hari untuk luas tanah lebih dari 200 Ha
Hak Guna Bangunan/Hak Pakai:
  • 30 (tiga puluh) hari untuk luas tanah tidak lebih dari 2.000 m2
  • 49 (empat puluh sembilan) hari untuk luas tanah lebih dari 2.000 m2 s.d. 150.000 m2
  • 89 (delapan puluh sembilan) hari untuk luas tanah lebih dari 150.000 m2

Penjelasan

Formulir permohonan Perpanjang Hak Guna Bangunan dan Hak Pakai memuat:
  1. Identitas diri
  2. Luas, letak dan penggunaan tanah yang dimohon
  3. Pernyataan tanah tidak sengketa
  4. Pernyataan tanah dikuasai secara fisik
Catatan:
  1. Jangka waktu tidak termasuk tenggang waktu pemenuhan kewajiban pembayaran sesuai SK
  2. Jangka waktu tidak termasuk waktu yang diperlukan untuk pengiriman berkas/dokumen dari Kantah ke Kanwil dan BPN RI maupun sebaliknya
Share:

Kamis, 04 Mei 2017

Layanan Biro Jasa Pertanahan dan Pinjaman Uang di Bekasi

Jasa Notaris


Biro Jasa Pertanahan Bekasi Express siap melayani Anda untuk mengurus berbagai macam keperluas izi pendirian usaha Anda seperti PT, CV, LSM, Yayasan, Koperasi, Jual-beli tanah rumah, balik nama sertifikat, peningkatan SHGB ke SHM dan segala surat resmi yang berhubungan dengan perizinan bisnis yang Anda miliki.


Jasa Pertanahan

Biro Jasa Pertanahan Bekasi Express siap melayani Anda untuk pembuatan Akta Jual Beli, Akta Hibah, Harta Gono Gini, Pembagian Harta Bersama, Balik Nama Waris, Roya, Peningkatan SHGB menjadi SHM, Revisi PBB dan lain sebagainya.


Jasa Pinjaman

Biro Jasa Pertanahan Bekasi Express siap melayani segala macam pinjaman uang dengan jaminan sertifikat rumah, jaminan bpkb mobil, jaminan bpkb motor, kredit pemilikan rumah dan dana talangan.

Informasi Pinjaman Uang Kunjungi kami di :

  1. www.pinjamantunaijaminansertipikat.com
  2. www.pinjamannonbichecking.com
  3. www.nonbicheckingonline.blogspot.com
  4. www.danatunai69.blogspot.com
  5. www.nonbicheckingsertipikat.blogspot.com
  6. www.jaminansertifikatdepok.blogspot.com
  7. www.danatunainonbichecking99.blogspot.com
  8. www.jaminansertifikatjakarta.blogspot.com
  9. www.pinjamannonbichecking99.blogspot.com
  10. www.danatunai76.blogspot.com
  11. www.jaminansertifikattangerangselatan.blogspot.com
  12. www.jaminansertifikatbogor.blogspot.com


Share:

Jasa Layanan Perseroan Terbatas

Perseroan Terbatabas


Jasa yang diberikan meliputi :

A. Pengurusan pada kantor Notaris : 
  • Pesan Nama
  • Akta Pendirian Perusahaan
  • Pengesahan Menteri Kehakiman dan Hak Asasi Manusia

B. Pengurusan pada Instansi Pemerintah:

  • Izin Domisili
  • NPWP ( Nomor Pokok Wajib Pajak )
  • SIUP ( Surat Izin Usaha Perusahaan )
  • TDP ( Tanda Daftar Perusahaan )

Dokumen yang dibutuhkan :

  • Foto Copy KTP para pemegang saham
  • Foto copy KTP Direktur dan Komisaris
  • Foto copy KK Direktur Utama
  • Pas Foto Direktur Utama ukuran 3 x 4 berwarna 4 lembar
  • Surat Pengantar RT/RW untuk pengurusan Izin Domisili.
Juga tersedia layanan Pengurusan Perubahan /Penyesuaian Anggaran Dasar Perusahaan hingga persetujuan Menteri Hukum dan HAM RI.

Dokumen yang diperoleh :

  • Anggaran Dasar Perseroan
  • Domisili
  • NPWP
  • SK Menteri
  • SIUP
  • TDP
  • BNRI
Share:

Jasa Layanan Akta Jual Beli, Balik Nama AJB dan Sertifikat Rumah

Akta Jual Beli (AJB)

Checking Asli Sertipikat
 
Ini proses yang sangat penting karena berkaitan dengan keadaan tanah itu sekarang, apakah ada sengketa/tidak. Kalau memang ada sengketa, maka tidak bisa dijualbelikan, harus diselesaikan dahulu. Kalau memang tidak ada sengketa (istilahnya BERSIH), Kantor Pertanahan setempat akan memberikan stempel yang bertuliskan bahwa Sertipikat tersebut sudah diperiksa dan sudah sesuai dengan Buku Tanah. Itu artinya Sertipikat tersebut isinya sudah cocok dengan 'catatan' di Kantor Pertanahan. Setiap PPAT pasti melakukan hal ini karena ini sangat penting untuk proses jual beli

Sertifikat Rumah

Bayar Pajak Pembeli (PPH Final),Penjual (BPHTB)dan PBB Lunas
Biasa dititip untuk di bayar oleh PPATnya untuk dibayarkan, jadi Penjual dan Pembeli tidak repot bayar pajak sendiri. Tapi bila ingin membayar sendiri pun bisa.
Apabila sudah mebayar pajak dan hasil checking sertipikat sudah keluar (bersih), bisa langsung bisa di buatkan AJB dan penjadwalan tanda tangan para pihak.
Saat penandatanganan perhatikan isi akta tersebut, apa aja yang ikut serta dijual, mungkin ada air, listrik brp watt, telpon, dsb.
Setelah tanda tangan Penjual dan Pembeli sama-sama ke bank buat transfer uang atau dengan pembayaran manual (cash). Dan pembeli akan memberi bukti pelunasan. Lalu barulah Penjual kasih kwitansi lunas.
 
6   Setelah pembayaran lunas,kunci rumah diserahkan kepembeli berserta yang lain yang tertuang di AJB + beserta kelengkapan surat-surat rumah (PBB, IMB, bukti pembayaran telpon/listrik/air, dsb.)
7   pembayaran biaya akta ke PPAT, bisa 50% 50%. Tergantung kesepakatan antara Penjual dan Pembeli.
 
8   Tunggu 3-4 bulan untuk selesainya proses Balik Nama.
     Kami menyediakan jasa pengurusan akte perusahaan, akte tanah, akte rumah, balik nama, dan  surat perjanjian jual beli. Untuk informasi lebih detail, silakan hubungi 0812 9385 0812.
Share:

Jasa Pembuatan Izin Pendirian Yayasan

Yayasan Pendidikan, Sosial dan Kemanusiaan

Yayasan adalah sebuah badan hukum yang terdiri  atas kekayaan yang dipisahkan dan diperuntukkan mencapai tujuan tertentu di bidang sosial, keagamaan, dan kemanusiaan, yang tidak mempunyai anggota seperti badan hukum lainnya yaitu CV, PT atau koperasi.

Berikut dasar dasar hukum yayasan :

Inilah undang – undang No.28 Tahun 2004 tentang Perubahan atas Undang-undang No.16 Tahun 2001 dan Peraturan Pemerintah No. 63 Tahun 2008 tentang Pelaksanaan Undang-undang tentang Yayasan.
Adapaun dokumen yang harus diurus untuk Mendirikan Yayasan, yaitu :
  1. Akta Pendirian Yayasan dari Notaris
  2. Surat Keterangan Domisili Perusahaan dari Kelurahan dan Kecamatan
  3. Surat Keterangan Terdaftar/NPWP dari Kantor Perpajakan
  4. Surat Keputusan Kementrian Hukum dan HAM Republik Indonesia
  5. Pengumuman dalam lembaran Berita Negara RI dari Perum Percetakan Negara RI
  6. Tanda Daftar Yayasan dari Dinas Sosial
Syarat dan Dokumen yang diperlukan/disiapkan untuk Mendirikan Yayasan, antara lain :
  1. Nama Yayasan
  2. Jumlah Kekayaan Awal Yayasan
  3. Bukti Modal/Aset sebagai kekayaan awal Yayasan
  4. Fotocopy KTP Para Pendiri
  5. Fotocopy KTP Pembina, Pengawas dan Pengurus Yayasan
  6. Fotocopy NPWP Pribadi khusus ketua Yayasan
  7. Fotocopy bukti kantor Yayasan (berupa SPPT PBB/Surat Perjanjian Sewa)
  8. Surat Pengantar RT/RW sesuai domisili Yayasan
  9. Syarat lainnya jika diperlukan

Layanan pendirian YAYASAN dokumen yang diperoleh :

  • Akta Pendirian
  • Domisili
  • NPWP
  • Pengesahan
Informasi dan layanan jasa pembuatan izin pendirian yayasan hubungi 0812 9385 0812 atau bisa langsung kunjungin kami di :

Share:

Lebih Hemat

Lebih Hemat

Lebih Praktis

Lebih Praktis

Layanan Mudah

Layanan Mudah

Kunjungan Ke