Biro Jasa Pertanahan Bekasi

Biro Jasa Pertanahan Bekasi Express Melayani Jasa Notaris dan Pinjaman Uang Di Bekasi Jawa Barat.

Jasa Notaris

Jasa Notaris Melayani Pembuatan Izin Pendirian PT, CV, Yayasan, Koperasi, LSM, Akta Jual Beli, Balik Nama Dan Lainnya.

Layanan Pinjaman Uang

Layanan Pinjaman Uang Jaminan Sertifikat Rumah dan Ruko Non Bi Checking.

Layanan Jasa Pertanahan Bekasi

Layanan Biro Jasa Pertanahan dan Pinjaman Uang di Bekasi

Jasa Notaris Biro Jasa Pertanahan Bekasi Express siap melayani Anda untuk mengurus berbagai macam keperluas izi pendirian usaha Anda ...

Tampilkan postingan dengan label ajb. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label ajb. Tampilkan semua postingan

Kamis, 04 Mei 2017

Jasa Layanan Akta Jual Beli, Balik Nama AJB dan Sertifikat Rumah

Akta Jual Beli (AJB)

Checking Asli Sertipikat
 
Ini proses yang sangat penting karena berkaitan dengan keadaan tanah itu sekarang, apakah ada sengketa/tidak. Kalau memang ada sengketa, maka tidak bisa dijualbelikan, harus diselesaikan dahulu. Kalau memang tidak ada sengketa (istilahnya BERSIH), Kantor Pertanahan setempat akan memberikan stempel yang bertuliskan bahwa Sertipikat tersebut sudah diperiksa dan sudah sesuai dengan Buku Tanah. Itu artinya Sertipikat tersebut isinya sudah cocok dengan 'catatan' di Kantor Pertanahan. Setiap PPAT pasti melakukan hal ini karena ini sangat penting untuk proses jual beli

Sertifikat Rumah

Bayar Pajak Pembeli (PPH Final),Penjual (BPHTB)dan PBB Lunas
Biasa dititip untuk di bayar oleh PPATnya untuk dibayarkan, jadi Penjual dan Pembeli tidak repot bayar pajak sendiri. Tapi bila ingin membayar sendiri pun bisa.
Apabila sudah mebayar pajak dan hasil checking sertipikat sudah keluar (bersih), bisa langsung bisa di buatkan AJB dan penjadwalan tanda tangan para pihak.
Saat penandatanganan perhatikan isi akta tersebut, apa aja yang ikut serta dijual, mungkin ada air, listrik brp watt, telpon, dsb.
Setelah tanda tangan Penjual dan Pembeli sama-sama ke bank buat transfer uang atau dengan pembayaran manual (cash). Dan pembeli akan memberi bukti pelunasan. Lalu barulah Penjual kasih kwitansi lunas.
 
6   Setelah pembayaran lunas,kunci rumah diserahkan kepembeli berserta yang lain yang tertuang di AJB + beserta kelengkapan surat-surat rumah (PBB, IMB, bukti pembayaran telpon/listrik/air, dsb.)
7   pembayaran biaya akta ke PPAT, bisa 50% 50%. Tergantung kesepakatan antara Penjual dan Pembeli.
 
8   Tunggu 3-4 bulan untuk selesainya proses Balik Nama.
     Kami menyediakan jasa pengurusan akte perusahaan, akte tanah, akte rumah, balik nama, dan  surat perjanjian jual beli. Untuk informasi lebih detail, silakan hubungi 0812 9385 0812.
Share:

Lebih Hemat

Lebih Hemat

Lebih Praktis

Lebih Praktis

Layanan Mudah

Layanan Mudah

Kunjungan Ke